Fakta-Fakta Video Viral Guru dan Murid
Berikut adalah sederet fakta yang bisa dikulik terkait video viral antara guru dan murid di Gorontalo:
1. Penjelasan dari Pihak Sekolah
Pihak sekolah disebut pernah memberikan teguran keras bahkan melakukan pemeriksaan atas hal tersebut.
“Terkait masalah ini, mereka sudah dua kali saya periksa. Pertama, tahun lalu (2023) keduanya sudah saya periksa tetapi ada pengakuan. Kedua, saya periksa pada Agustus (2024) lalu karena adanya laporan dari istri sang guru,” kata kepala sekolah, Kamis (26/9/2024), dikutip dari BeritaSatu.
“Sebelum diperiksa kedua kalinya, video tersebut sudah ada. Saya sebagai kepala madrasah memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut ke pihak Kementerian Agama,” lanjutnya.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada 2023 silam meskipun belum ada pengakuan. Sementara pemeriksaan kedua dilakukan setelah ada laporan dari istri oknum guru tersebut kepada pihak sekolah.
2. Oknum Guru Telah Dinonaktifkan dari Sekolah
Pihak sekolah tempat oknum guru mengajar telah melakukan tindakan tegas dengan menonaktifkan oknum tersebut.
Pihak sekolah juga sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) yang menyatakan jadwal mengajar oknum guru sudah tidak tertera lagi dan dinonaktifkan dari tugas.
“Saya mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan SK (Surat Keterangan) memberhentikan segala aktivitas mengajar guru tersebut dan tidak lagi ada jadwal pembelajaran,” tandas kepala sekolah dilansir Gorontalo Post.
3. Polisi Tetapkan Oknum Guru Sebagai Tersangka
Oknum guru telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," tegas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada media, Rabu (25/9/2024).
"Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.
"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," sambungnya.
4. Alasan Teman Merekam Menurut Polisi
Video yang viral itu direkam oleh teman korban. Menurut pihak kepolisian, alasan teman korban merekam adalah untuk diberitahukan kepada istri oknum guru tersebut.
"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," ungkap Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman kepada media, Rabu (25/9/2024).
5. Kemenag Siapkan Sanksi Berat
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah memberikan sikap atas kejadian di Gorontalo tersebut. Kemenag telah menyiapkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," tegas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, di laman Kemenag RI, Jumat (27/9).
6. Empati kepada Korban dan Jangan Sebarkan Video
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan video tersebut.
"Tolong yang sudah terlanjur memiliki video, tolong kalau bisa jangan diedarkan lagi, dihapus. Kita minta tolong jaga kondusivitas, jangan masalah ini dibesar-besarkan lagi," imbau AKBP Deddy Herman.
"Semakin dibesar-besarkan lagi nanti akan semakin teringat ulang-ulang lagi, karena dampaknya banyak bagi keluarganya korban, keluarganya seorang oknum guru ini yang tidak bersalah," sambungnya.
Imbauan serupa juga diserukan oleh Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Brigjen Desy Andriani. Kepada masyarakat juga diharapkan memberikan empati kepada korban yang masih di bawah umur.
"Nah, jangan menggunakan persepsi yang mengiring opini seolah-olah mereka juga menikmati ini, jangan saya. Kita asah empati kita. Mencoba mengolah pikir kita, mengolah rasa kita, sehingga tertuang narasi-narasi yang mengedukasi ya," kata Brigjen Desy Andriani kepada media, Senin (30/9/2024).
* Isi artikel ini telah mengalami penyuntingan ulang dari redaksi.
Mengapa kekerasan seksual marak terjadi?
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga
Tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru dan murid. Ini diperparah dengan lemahnya pengawasan.
“Berhadapan dengan orang yang dihormati, disegani, ditakuti, bahkan ada iming-iming apa pun menunjukkan sisi kerentanan anak. Ini yang KPAI lihat sebagai sisi kedaruratannya, yaitu relasi kuasa sedemikian besar memposisikan anak sangat rentan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.
“Sangat miris, berulang terjadi lagi di lingkup pendidikan yang harusnya menjadi tempat rumah kedua yang aman setelah di rumahnya,“ katanya.
Untuk itu, Maryati mengatakan perlu adanya penguatan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di dunia pendidikan—terutama di tempat-tempat yang dianggap “keramat“ seperti sekolah hingga tempat keagamaan.
Baca juga: Pria di Makassar Ditangkap Usai Ancam Sebar Video Asusila Mantan, Korban Rugi Rp 10 Juta
Selain itu, Maryati juga menyoroti korban anak yang akan mengalami kerentanan berlapis, mulai dari dampak kekerasan seksual, fisik dan psikologis, hingga dampak sosial.
“Malu sekolah, di-bully, hidup sendiri dengan stigma, keluarga belum tentu bisa menerima. Ini akan dirasakan oleh anak seumur hidupnya. Makanya perlu rehabilitasi yang cepat dan komprehensif,“ katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi satuan pendidikan agama telah menjatuhkan sanksi kepada oknum guru tersebut, tanpa merinci bentuk sanksi yang diberikan.
"Setelah kami BAP, untuk saat ini oknum guru tersebut kami beri sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah kita kaji secara bersama," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Gorontalo Mahmud Y. Bobihu.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian seraya memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.
Baca juga: Mengapa Korban Penyebaran Video Asusila Kebanyakan Perempuan?
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/09).
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Terkait siswi yang menjadi korban, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi BBC News Indonesia terkait upaya evaluasi dan pencegahaan kekerasan seksual di institusi pendidikan agama, juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan “tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”
Baca juga: Viral, Video Asusila di Kantor Disdik Jombang, Ini Kata Pj Bupati
Anna menjelaskan, pada pasal 3 huruf f diatur bahwa “PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.“
“Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.“
Laporan tambahan oleh Sarjan Lahay di Gorontalo
Polisi melakukan penyelidikan video asusila guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial. Dalam kasus itu, polisi mengamankan seorang guru berinisial DH, yang diduga menjadi pemeran pria di video tersebut. Kapolres Gorontalo AKBP Dedi Herman menyebut polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan Polres Gorontalo, setelah menerima laporan dari paman korban terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru terhadap muridnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, oknum guru dan siswi ini memiliki hubungan dekat sejak awal 2022 lalu. Selain terduga pelaku dan korban, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain, serta menyita beberapa barang bukti yang ada di dalam video tersebut.
"Yang terjadi adalah memang hubungan asmara, karena yang bersangutan merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman ya nyaman dan akhirnya sampai terjadi seperti itu," jelas AKBP Dedi Herman
Saat ini Satreskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka. Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
KOMPAS.com - Polisi menetapkan DH (57), oknum guru pelaku video guru dan murid di Gorontalo menjadi tersangka.
DH ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa 8 orang saksi.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut setelah paman siswi, korban kekerasan seksual di Gorontalo, membuat laporan.
Setelah memeriksa saksi dan pelapor, polisi pun memanggil DH selaku terlapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus Gorontalo viral video.
Baca juga: Alasan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Ingin Laporkan ke Istri Pelaku
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024).
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH dan siswi sudah menjalin asmara sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya.
Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.
Kapolres juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.
Sebelumnya, DH pun dinonaktifkan mengajar dari sekolah tempatnya bekerja.
Diketahui oknum guru tersebut mengajar di sebuah sekolah madrasah setingkat SMA.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata Rommy Bau, Kepala Sekolah tempat oknum guru tersebut bekerja, Selasa (24/92024).
Menurut dia terkait dengan mutasi guru bukan ranahnya.
Selaku Kepala Sekolah dirinya hanya bisa menonaktifkan jam mengajar di sekolah terkait.
"Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," ucapnya.
Rommy pun mengatakan soal siswa dirinya telah mengundang pihak keluarga dan akan membantu untuk menyekolahkan di tempat lain.
"Kemudian untuk siswa, saya sudah undang (perwakilan) orang tuanya, saya tanya kalau masih mau sekolah atau tidak kalau masih mau saya akan bantu di tempat lain," ucapnya.
Baca juga: Terungkap Modus Guru Lakukan Tindak Asusila ke Siswi di Gorontalo
Kepsek sendiri sesuai dengan prosedur sekolah telah dikeluarkan karena melanggar tata tertib sekolah yang pernah dirapatkan dengan orang tua siswa.
Ke depan dirinya akan berusaha akan memperketat pengawasan dan birokrasi sekolah agar hal-hal serupa tidak akan terjadi lagi.
"Saya juga ini akan melakukan rapat dengan orang tua, kemudian nanti dengan guru untuk nanti membicarakan soal kejadian baru-baru ini," katanya.
Diketahui kejadian itu terjadi di luar sekolah dan sudah jam pulang sekolah tapi siswa tersebut masih menggunakan seragam sekolah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Pak Guru Jadi Tersangka Kasus Video Syur di Gorontalo, Polisi Ungkap Modus
Keluarga korban: ‘Dipaksa dengan modus hubungan asmara’
Seorang guru berinisial DH di salah satu lembaga pendidikan agama di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diduga melakukan tindak asusila kepada seorang murid perempuan yang duduk di bangku kelas 12.
Kejadian itu terungkap usai beredarnya video yang merekam dugaan asusila oknum guru berusia 57 tahun tersebut terhadap korban.
Paman korban, Karim Toiti, mengeklaim apa yang dialami keponakannya adalah murni pelecehan seksual terhadap anak di bawa umur.
Dia menuduh oknum guru itu menggunakan relasi kuasa untuk memanipulasi sehingga keponakannya merasa tertekan dan tidak bisa berbuat apa-apa hingga akhirnya terjadi dugaan kekerasan seksual.
Sumber gambar, Getty Images
Berdasarkan pengakuan korban kepadanya, Karim menerangkan bahwa awalnya pelaku mulai menyentuh salah satu bagian tubuh sensitif korban di ruangannya. Korban mengaku merasa kaget hingga menangis kala itu.
“Peristiwa itu sempat diceritakan kepada temannya, dan ponakan saya menangis karena dilakukan seperti itu,” kata Karim kepada kepada Sarjan Lahay, wartawan di Gorontalo yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (26/09).
Akibat peristiwa itu, kata Karim, keponakannya sempat trauma dan beberapa hari tidak mau masuk ruangan guru di sekolah itu.
Meski tidak ada ancaman dari pelaku ke korban, klaim Karim, modus asmara terus dimanfaatkan pelaku untuk memanipulasi korban.
BBC News Indonesia telah menghubungi terduga pelaku untuk dimintai tanggapan terkait tudingan-tudingan yang ditujukan padanya, namun hingga artikel ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Adapun hingga Jumat (27/09) yang bersangkutan disebut belum didampingi kuasa hukum.
Karim kemudian menambahkan bahwa dirinya kecewa dengan pihak sekolah yang tidak melakukan pengawasan dengan baik terhadap guru dan siswanya.
Dia juga memprotes dengan keras pandangan sekolah yang tidak memiliki perspektif korban—akibat peristiwa ini, keponakannya dikeluarkan dari sekolah.
Menurutnya, sekolah tidak melihat secara mendalam kasus ini dan hanya memandang bahwa ponakannya adalah pihak yang juga turut bersalah.
“Sekolah hanya mengacu kepada aturan tata tertib yang mereka buat bahwa siswa yang mencemarkan nama baik sekolah harus dikeluarkan. Padahal ini adalah kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Hak ponakan saya harus dilindungi,” jelas Karim.
Karim menduga sikap sekolah yang mengeluarkan keponakannya sebagai upaya untuk melepas tanggung jawab.
“Peristiwa ini terjadi sudah dua tahun lama. Berdasarkan informasi yang saya dapat, hubungan ini sudah diketahui oleh sekolah, tapi sekolah hanya diam saja, tidak melakukan apa-apa,” jelasnya.
Senada, kuasa hukum korban, Yudin Yunus, mengatakan kebijakan yang diambil sekolah terkesan berpihak kepada pelaku, bukan kepada korban.
“Jika kasus ini diketahui oleh sekolah dan mereka hanya diamkan saja. Artinya, pihak sekolah bisa dibilang turut serta dalam terjadi kasus ini dan sekolah harus benar-benar bertanggung jawab di pengadilan,” tegasnya.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Aksi demonstrasi menentang kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan oknum guru berinisial DH itu sudah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang.
Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Yang ditambah sepertiga dari hukuman yang telah ditetapkan sebagai unsur bahwa pelaku adalah seorang tenaga pendidik,” kata Deddy, Rabu (25/09).
Deddy membenarkan modus pelaku dengan menggunakan pendekatan hubungan asmara.
Merujuk pada kronologi kejadian, jelas Deddy, pada awal 2022 silam korban mulai dekat dengan tersangka DH. Pada September, keduanya sudah menjalin asmara.
"Sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024, dan terakhir September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban," katanya.
Baca juga: Soal Video Asusila dengan Anak di Bawah Umur, Guru di Gorontalo Jadi Tersangka
Hingga Jumat (27/09) belum ada kuasa hukum yang mendampingi tersangka. BBC News Indonesia telah menghubungi tersangka untuk dimintai tanggapan terkait tuduhan terhadapnya, namun hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno, mengatakan pihaknya siap mendampingi korban—baik dalam proses hukum, dan pendampingan secara psikologi.
Zascamelya berkata saat ini mereka fokus untuk terus melakukan pendampingan kepada korban, termasuk melakukan pemeriksaan dengan psikolog untuk menenangkan dan memulihkan kembali kondisi psikologisnya.
“Selain itu, kami tidak ingin kasus ini menghalangi dia mendapatkan ijazahnya, terutama karena dia sudah berada di kelas 12. Itu hak anak yang dilindungi oleh undang-undang, apapun kondisinya," kata Zascamelya, Rabu (25/09).
Baca juga: Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo Viral di Media Sosial, Pelaku Dilaporkan Paman Korban
Kepala sekolah: curiga sejak 2023
Merujuk pada kasus yang terjadi di Gorontalo, pelaku harusnya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga UU Guru dan Dosen, menurut Satriwan
Kepala sekolah RB mengatakan, oknum guru yang mengajar Bahasa Indonesia itu menjadi pembimbing penulisan karya ilmiah korban pada 2022.
Namun setahun kemudian, dirinya mendapatkan laporan dari berbagai pihak terkait hubungan yang tak wajar antar keduanya. Dia kemudian melakukan pemeriksaan tertutup dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Keduanya, kata Rommy, bersikukuh tidak mengakui hubungan terlarang mereka itu.
“Mereka berdua hanya mengakui sebagai pembimbing dengan yang dibimbing saja. Tetapi saya tetap memperingatkan mereka,” RB kepada wartawan Sarjan Lahay yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (26/09).
Baca juga: Kemenag Gorontalo Berikan Sanksi Guru Asusila Terhadap Siswi
Pada Agustus silam, RB menjelaskan, istri oknum guru melaporkan dugaan hubungan ini kepadanya. Pihak sekolah pun melakukan pemeriksaan kedua.
“BAP kedua yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 lalu itu hanya berdasarkan aduan istri dari oknum guru ini. Belum ada video yang beredar ini,” ungkapnya.
Hingga Jumat (27/09) sore, BBC News Indonesia masih berupaya untuk mewawancarai istri oknum guru untuk dimintai konfirmasi terkait peristiwa tersebut.
Namun, pada Sabtu (21/09) lalu, RB kaget dengan video yang beredar di media sosial yang memuat dugaan tindak susila oknum guru dan siswanya itu.
Ia mengaku geram dan langsung menonaktifkan oknum guru itu dari jadwal pelajaran di sekolahnya.
Adapun status siswa yang bersangkutan, menurut RB sudah tak mau lagi datang ke sekolah karena mengalami trauma yang mendalam—berdasar konsultasi dengan pihak keluarga.
Baca juga: Kasus Video Asusila dengan Guru, Siswi di Gorontalo Dikeluarkan dari Sekolah
RB bilang pihaknya sempat menawarkan kepada keluarga siswa tersebut untuk tetap melanjutkan pendidikan, namun bukan di sekolah yang didirikannya.
Dalam aturan yang dibuat oleh sekolahnya, tegas RB, siapa pun yang melakukan kesalahan dengan mencemarkan nama baik instansi harus dikeluarkan dari sekolah.
Kendati begitu, dia menampik tudingan bahwa pihak sekolah tidak melindungi korban.
Ia mengaku siap membantu keluarga korban untuk mencari sekolah baru agar siswi itu bisa melanjutkan pendidikannya.
“Siswa ini sudah kelas 12, tinggal beberapa bulan lagi lulus. Jadi saya tawarkan untuk pindah ke sekolah baru dan saya siap membantu mendaftarkan siswa tersebut. Saya juga akan upayakan model pembelajaran secara daring saja,” ujarnya.
'Dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual'
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menyebut kasus ini sebagai cerminan bahwa “dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual”.
Satriawan mengatakan “situasi darurat“ itu dikarenakan tindakan kekerasan seksual di satuan pendidikan terus berulang dengan tren yang meningkat, ditambah rendahnya sanksi terhadap pelaku sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Untuk itu, katanya, pemerintah harus membuat rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hal pertama yang dilakukan, tambahnya, adalah dengan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku.
Merujuk pada kasus yang terjadi di Gorontalo, pelaku harusnya dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga UU Guru dan Dosen, menurut Satriwan.
Sumber gambar, Getty Images
“Ini hendaknya menjadi semacam alarm bahwa tindak kekerasan seksual ke anak, sanksinya berat, misalnya apakah dikebiri atau kemudian dipenjara seumur hidup,“ katanya dengan geram.
Kemudian, tambahnya, dalam rencana itu juga harus dilakukan penilaian kepada calon dan pengajar secara total, baik di sekolah hingga satuan pendidikan keagamaan, untuk mencegah calon pengajar memiliki orientasi seksual yang menyimpang terhadap anak.
Selain itu, perlu dibentuk sistem deteksi dini kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sehingga ketika ada potensi terjadinya kekerasan dapat dicegah.
“Seperti di Gorontalo, kami menduga guru dan murid punya hubungan, masa sekolah tidak tahu? Lalu kalau tahu langkah apa yang diambil? Ini kan yang tidak ada sehingga dampaknya seperti ini,“ ujar Satriwan.
Senada, Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyebut kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan yang terungkap ke publik seperti di Gorontalo dan wilayah lainnya seperti “fenomena gunung es”.
Kemudian dari Januari hingga Mei 2023, FSGI mendata ada 22 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 202 anak di lingkungan pendidikan, dengan pelaku yaitu guru, pemimpin pondok pesantren, hingga guru.
Dugaan asusila guru terhadap murid di Gorontalo – ‘Dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual’
Sumber gambar, Getty Images
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di sekolah menengah agama di Gorontalo mencerminkan bahwa “dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual”.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebutnya sebagai “darurat“ karena tindakan kekerasan seksual anak di satuan pendidikan terus berulang dengan tren meningkat. Hal ini diperparah dengan sanksi terhadap pelaku yang rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.
“Ini sudah darurat. Antisipasi pencegahan dan penanganannya harus secara luar biasa karena ini sudah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) bagi kami,” kata Satriwan saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (26/09).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sedikitnya 101 korban kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan pada Januari hingga Agustus 2024. Adapun sepanjang 2023, jumlahnya tercatat dua kali lipat, yakni 202 anak.
Tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), disebabkan oleh relasi kuasa antara guru dan murid yang tidak seimbang ditambah lemahnya pengawasan.
Kementerian Agama—yang menaungi satuan pendidikan agama—telah menjatuhkan "sanksi berat" kepada guru tersebut, tanpa merinci bentuk sanksi yang diberikan.
BBC News Indonesia telah menghubungi terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namun hingga artikel ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Hingga Jumat (27/09), belum ada kuasa hukum yang mewakili tersangka.
Berdasarkan temuan survei dari semua player terhadap bandar slot yang melejit, elektabilitas Viral Oknum Guru Dan Murid Di Gorontalo juga naik sangat signifikan pada tahun 2024. Terlepas dari keunggulan hampir di semua permianan yang di tayangkan situs ini sangat mencuri perhatian pemian karena dengan potensi kemenenagan 99.98%. Pemain menegaskan dengan ada nya survei ini sangat membantu player buat memilih situs dengan akurat dan aman.
KOMPAS.com - Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap muridnya di sekolah menengah agama di Gorontalo mencerminkan bahwa “dunia pendidikan sedang darurat kekerasan seksual”.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyebutnya sebagai “darurat“ karena tindakan kekerasan seksual anak di satuan pendidikan terus berulang dengan tren meningkat. Hal ini diperparah dengan sanksi terhadap pelaku yang rendah sehingga tidak menimbulkan efek jera.
“Ini sudah darurat. Antisipasi pencegahan dan penanganannya harus secara luar biasa karena ini sudah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) bagi kami,” kata Satriwan saat dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (26/09).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sedikitnya 101 korban kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan pada Januari hingga Agustus 2024. Adapun sepanjang 2023, jumlahnya tercatat dua kali lipat, yakni 202 anak.
Baca juga: Satu Pemeran Video Viral Guru dan Murid di Gorontalo Jadi Tersangka
Tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), disebabkan oleh relasi kuasa antara guru dan murid yang tidak seimbang ditambah lemahnya pengawasan.
Kementerian Agama—yang menaungi satuan pendidikan agama—telah menjatuhkan "sanksi berat" kepada guru tersebut, tanpa merinci bentuk sanksi yang diberikan.
BBC News Indonesia telah menghubungi terduga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, namun hingga artikel ini diterbitkan yang bersangkutan tidak memberikan respons.
Hingga Jumat (27/09), belum ada kuasa hukum yang mewakili tersangka.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Sumber gambar, Polres Gorontalo
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan oknum guru berinisial DH itu sudah ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang.
Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Yang ditambah sepertiga dari hukuman yang telah ditetapkan sebagai unsur bahwa pelaku adalah seorang tenaga pendidik,” kata Deddy, Rabu (25/09).
Deddy membenarkan modus pelaku dengan menggunakan pendekatan hubungan asmara.
Merujuk pada kronologi kejadian, jelas Deddy, pada awal 2022 silam korban mulai dekat dengan tersangka DH. Pada September, keduanya sudah menjalin asmara.
"Sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar Januari 2024, dan terakhir September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban," katanya.
Hingga Jumat (27/09) belum ada kuasa hukum yang mendampingi tersangka. BBC News Indonesia telah menghubungi tersangka untuk dimintai tanggapan terkait tuduhan terhadapnya, namun hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sumber gambar, Getty Images
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno, mengatakan pihaknya siap mendampingi korban—baik dalam proses hukum, dan pendampingan secara psikologi.
Zascamelya berkata saat ini mereka fokus untuk terus melakukan pendampingan kepada korban, termasuk melakukan pemeriksaan dengan psikolog untuk menenangkan dan memulihkan kembali kondisi psikologisnya.
“Selain itu, kami tidak ingin kasus ini menghalangi dia mendapatkan ijazahnya, terutama karena dia sudah berada di kelas 12. Itu hak anak yang dilindungi oleh undang-undang, apapun kondisinya," kata Zascamelya, Rabu (25/09).
Mengapa kekerasan seksual marak terjadi?
Tingginya kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) disebabkan oleh adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru dan murid. Ini diperparah dengan lemahnya pengawasan.
“Berhadapan dengan orang yang dihormati, disegani, ditakuti, bahkan ada iming-iming apa pun menunjukkan sisi kerentanan anak. Ini yang KPAI lihat sebagai sisi kedaruratannya, yaitu relasi kuasa sedemikian besar memposisikan anak sangat rentan,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah.
“Sangat miris, berulang terjadi lagi di lingkup pendidikan yang harusnya menjadi tempat rumah kedua yang aman setelah di rumahnya,“ katanya.
Untuk itu, Maryati mengatakan perlu adanya penguatan implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di dunia pendidikan—terutama di tempat-tempat yang dianggap “keramat“ seperti sekolah hingga tempat keagamaan.
Selain itu, Maryati juga menyoroti korban anak yang akan mengalami kerentanan berlapis, mulai dari dampak kekerasan seksual, fisik dan psikologis, hingga dampak sosial.
“Malu sekolah, di-bully, hidup sendiri dengan stigma, keluarga belum tentu bisa menerima. Ini akan dirasakan oleh anak seumur hidupnya. Makanya perlu rehabilitasi yang cepat dan komprehensif,“ katanya.
Sumber gambar, Getty Images
Kementerian Agama (Kemenag) yang menaungi satuan pendidikan agama telah menjatuhkan sanksi kepada oknum guru tersebut, tanpa merinci bentuk sanksi yang diberikan.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian seraya memastikan pelaku akan mendapat saksi berat.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Kamis (26/09).
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” tegasnya.
Terkait siswi yang menjadi korban, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," tambahnya.
Sementara saat dikonfirmasi BBC News Indonesia terkait upaya evaluasi dan pencegahaan kekerasan seksual di institusi pendidikan agama, juru bicara Kemenag, Anna Hasbie, mengatakan “tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.”
Anna menjelaskan, pada pasal 3 huruf f diatur bahwa “PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.“
“Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.“
Laporan tambahan oleh Sarjan Lahay di Gorontalo
tirto.id - Viral sebuah video dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum guru terhadap muridnya di sebuah sekolah di Gorontalo. Rekaman video itu beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Kejadian viral itu menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Direktorat PPA-TPPO berjanji akan melakukan asistensi dalam kasus dugaan pelecehan guru terhadap muridnya di Gorontalo.
"Pasti akan melakukan asistensi, memberikan guidance terkait dengan penanganan yang bagaimana yang responsif gender. Kita pasti melakukan asistensi kalau ada kendala," kata Direktur PPA-TPPO Brigjen Desy Andriani, Senin (30/9/2024).
Lantas, apa saja fakta-fakta yang bisa diperoleh tentang kejadian di Gorontalo tersebut? Simak fakta-faktanya berikut ini: